REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Adi Setya mengaku menemukan komunikasi antara Djoko Soegiarto Tjandra dan Anita Kolopaking terkait dengan surat revisi red notice. Hal itu disampaikan saat menjadi ahli dalam sidang dugaan suap penghapusan red notice dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/1).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung M Yusuf menanyakan apa saja yang ditemukan setelah memeriksa barang bukti dalam perkara ini. Adi menjawab, dari barang bukti ponsel ditemukan komunikasi antara Djoko dan Anita.
"Di sini pada pemeriksaan barang bukti 276 nomor barang bukti nomor 1, barang bukti iPhone warna putih yang disita dari Anita Dewi A Kolopaking," ungkap Adi.
"Bagaimana bentuk komunikasinya?" kejar jaksa.
"Bentuk komunikasi berupa pengiriman dokumen melalui email. Berdasarkan data, isinya mengenai surat revisi red notice, " jawabnya.
Ia melanjutkan, email itu dikirim dari [email protected] atas nama Anita Kolopaking dikirim kepada [email protected] dengan nama Joe Chan jst. Kemudian ada juga dikirim ke [email protected]. Email tersebut dengan subjek revisi surat red notice," terangnya.
Email itu juga berisi kalimat 'dear pak Joko, terlampir koreksi terbaru atas perihal tersebut di atas mohon berkenan dicek kembali. Tks atas perhartiannya'.
Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali didakwa menyuap dua perwira polisi. Keduanya adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Suap diberikan agar keduanya membantu penghapusan status buronan (red notice) Interpol Djoko Tjandra.