REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Adi Setya mengaku menemukan komunikasi antara Djoko Soegiarto Tjandra dan Anita Kolopaking terkait dengan surat revisi red notice. Hal itu disampaikan saat menjadi ahli dalam sidang dugaan suap penghapusan red notice dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/1).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung M Yusuf menanyakan apa saja yang ditemukan setelah memeriksa barang bukti dalam perkara ini. Adi menjawab, dari barang bukti ponsel ditemukan komunikasi antara Djoko dan Anita.
"Di sini pada pemeriksaan barang bukti 276 nomor barang bukti nomor 1, barang bukti iPhone warna putih yang disita dari Anita Dewi A Kolopaking," ungkap Adi.
"Bagaimana bentuk komunikasinya?" kejar jaksa.