Kamis 28 Jan 2021 20:20 WIB

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Vaksin

AS menyebarkan hoaks vaksin Covid-19 di kolom komentar Facebook.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Tim Patroli Cyber Ditreskrimum Polda Kalbar menyatakan, penyebar hoaks tentang vaksin Covid-19 berinisial AS (30 tahun) adalah seorang pegawai honorer di salah satu instansi yang menjadi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalbar. AS menyebarkan hoaks di kolom komentar Facebook.

"AS ditangkap karena telah membuat tulisan berisi berita bohong (hoaks) tentang vaksin Covid-19 di media sosial Facebook," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, AKBP Pratomo Satriawan di Pontianak, Kamis (28/1).

Baca Juga

Dia menjelaskan, saat melakukan patroli cyber, pihaknya menemukan atas nama akun AS menyebarkan berita bohong terkait vaksin. AS menuliskan dalam postingannya di kolom komentar. "AS ditangkap karena telah melanggar pasal 45A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyebarkan berita bohong tentang vaksin COVID-19," katanya.

Dalam ungahannya AS menuliskan bahwa vaksin Covid-19 yang disuntikkan merupakan virus yang berbahaya bagi warga.

"Awas itu bukan vaksin tapi virus yang akan menghancurkan rakyat Indonesia, pertama disuntik emang tidak nampak terkena langsung virusnya, nanti jelang 4 atau 6 bulan baru kelihatan yang pernah disuntik, timbul penyakit karena virus suntikan tadi dari vaksin tadi, awas hati-hati jangan tertipu, hati-hati rakyat sebelum disuntik fikirkan sejauh-jauhnya, lebih baik jangan kita mah udah sehat kok buat apa disuntik, jangan takut dengan corona,’’ tulis AS dalam kolom komentar postingan di grup Pontianak Informasi.

Dalam kesempatan itu...

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement