VIVA – Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya akan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus video syur berdurasi 19 detik yang viral di media sosial.
Rencananya, olah TKP itu akan dilakukan di Medan, sesuai lokasi kejadian dan dilangsungkan pekan depan. Meski begitu, belum dapat dipastikan kapan tepatnya olah TKP akan digelar oleh para penyidik.
Adapun atas kasus video syur berdurasi 19 detik, polisi telah menetapkan Gisella Anastasi sebagai tersangka. Selain Gisel, polisi juga menetapkan Michael Yukinobu De Fretes sebagai tersangka.
Kini keduanya diharuskan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Pasalnya, Gisel dan Nobu tak ditahan oleh penyidik dengan beberapa pertimbangan.