REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Australia pada Kamis (28/1) memperpanjang penangguhan perjalanan bebas karantina bagi Selandia Baru selama 72 jam lagi.
Keputusan itu diambil setelah dua kasus varian baru Covid-19 dikonfirmasi terjadi di Selandia Baru.
"Pemerintah federal telah menerima rekomendasi dari Komite Utama Perlindungan Kesehatan Australia dan penjabat kepala petugas medis," kata Menteri Kesehatan Greg Hunt dalam sebuah pernyataan.
Larangan ini pertama kali diberlakukan pada 25 Januari. Artinya, warga Selandia Baru yang memasuki Australia hingga setidaknya 31 Januari wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Otoritas Australia telah menyetujui penggunaan darurat vaksin Pfizer-BioNTech dan berencana memulai vaksinasi bulan depan. Program vaksinasi akan memprioritaskan orang lanjut usia, penyandang disabilitas, dan tenaga kesehatan.
Pemerintah juga telah memulai kampanye informasi publik senilai 23,9 juta dolar AS untuk mendorong warga Australia mendapatkan vaksin Covid-19. Australia sejauh ini melaporkan 28.786 kasus dan 909 kematian terkait Covid-19.