REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/1).
Ia mengatakan pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama. Adapun pihak yang menjadi nazir merujuk pada Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pemerintah yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI).
"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," kata dia.
Menurut Kamaruddin, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi wakaf uang dan hal itu berbasis syariah dengan tetap memperhatikan kehendak pewakaf.
Baca juga : Temui Wapres, Erick Thohir Komitmen Bantu Gerakan Wakaf