Kamis 28 Jan 2021 22:56 WIB

In Picture: Pemberlakuakn Perpanjangan PPKM di Berbagai Kota

.

Red: Yogi Ardhi

Sejumlah kendaraan melintasi mural Planet Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 hari untuk menurunkan kasus positif COVID-19. (FOTO : Antara/Fakhri Hermansyah)

Sejumlah petugas Satpol PP mengamankan seorang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), di Jalan Ir Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). Pemerintah setempat menggalakkan penertiban PMKS yang berkeliaran saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Fakhri Hermansyah)

Foto udara kendaraan melintas di Alun-alun Ciamis, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mandiri pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021 untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. (FOTO : ANTARA/Adeng Bustomi)

Foto udara suasana sepi di Taman Alun-alun Ciamis, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mandiri pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021 untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. (FOTO : ANTARA/Adeng Bustomi)

Pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang tindak pidana ringan di GOR Tennis Indoor Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (28/1/2021). Sebanyak 2000 pelanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda sebesar Rp100 ribu. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)

Pelanggar protokol kesehatan mengoperasikan laptop saat antre sidang tindak pidana ringan di GOR Tennis Indoor Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (28/1/2021). Sebanyak 2000 pelanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda sebesar Rp100 ribu (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa kota memasuki akhir. Hasil PPKM ini masih tidak berpengaruh secara siginifikan atas timbulnya kasus baru Covid-19.

Beberapa pemerintah daerah pun memperpanjang masa PPKM seperti yang dilakukan oleh  Pemerintah Kota Bekasi,  Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Pemkot Surabaya dengan beberapa modifikasi termasuk memperketat dan mempertegas aturan PPKM.

 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement