Jumat 29 Jan 2021 03:00 WIB

PN Jambi Gelar Sidang Pembajakan Film Keluarga Cemara

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (4/2) pekan depan.

Poster film Keluarga Cemara.
Foto: Shelbi Asrianti/Republika
Poster film Keluarga Cemara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Sidang pembajak film Keluarga Cemara karya rumah produksi Visinema Pictures dengan terdakwa Aditya Fernando warga Jambi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (28/1), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari rumah produksi. Terdakwa Aditya Fernando membajakan film Keluarga Cemara yang didistribusikannya melalui website yang menyediakan layanan streaming film Duniafilm21.

Atas perbuatannya tersebut, website yang dikelola terdakwa dilaporkan oleh pihak Visinema. Terdakwa selaku pengelola harus berurusan dengan hukum.

Baca Juga

Terdakwa Aditya duduk di kursi pesakitan karena perbuatannya. Visinema Pictures dirugikan secara materiel dan nonmateriel.

Manajer Distribusi PT Visinema PicturesPutro Mas Gunawan selaku pelapor memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani, Putromenemukan puluhan situs streaming ilegal yang menayangkan film produksi Visinema, salah satunya adalah Duniafilm21.

"Awalnya ada yang memberi tahu kalau ada film dibajak. Kemudian saya googling (pencarian dengan mesin pencari Google). Setelah di-googlingditemukan puluhan website yang menayangkan film kami secara ilegal," kata Putro.

Dengan temuan itu, pihaknya melaporkan website-website itu kepada pihak kepolisian. "Terkait terdakwa, saudara tahu kalau terdakwa memiliki situs ilegal? tanya penuntut umum Kejari JambiHariyono.

"Sebelumnya tidak tahu. Sekarang, setahu saya Duniafilm21. Diketahuidari penyidik," kata saksi.

"Film apa yang dibajak? tanya penuntut umum lagi.

"Keluarga Cemara," jawab saksi.

Akibat pembajakan itu, kata saksi, Visinema dirugikan secara materiel dan nonmateriel. Seharusnya, pihak ketiga yang ingin menayangkan film miliki Visinema harus izin dan kontrak.

"Berapa biasanya kontrak dengan pihak ketiga? tanya penuntut umum.

"Antara 200.000 sampai 500.000 dolar AS," jawab saksi.

Terkait dengan keuntungan yang didapatkan terdakwa, penuntut umum menanyakan apakah website yang dikelola terdakwa terdapat iklan atau tidak. Saksi mengungkapkan saat melakukan pencarian menemukan iklan di website yang menanyangkan film milik Visinema.

Di penghujung sidang, hakim mengonfirmasi terkait dengan keterangan saksi kepada terdakwa. "Keterangan saksi ini, benar, salah, atau tidak tahu? tanya hakim.

"Kurang tahu yang mulia," kata terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum.

Sidang ditunda hingga pekan depan, Kamis (4/2), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement