REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pro kontra wacana pemotongan langsung penghasilan aparatur sipil negara (ASN) untuk zakat mencuat dua tahun ke belakang hingga saat ini. Sebagian pihak mendukung langkah itu untuk meningkatkan kesadaran dan memudahkan para ASN berzakat. Namun, sebagian pihak lain menganggap pemotongan penghasilan ASN tidak dapat dilakukan sebab merupakan pilihan kecuali telah mendapatkan persetujuan dari orang tersebut.
Meski pemerintah belum mengeluarkan aturan terkait itu namun di Jawa Barat dan daerah lainnya sudah melakukan pemotongan langsung penghasilan terhadap ASN untuk zakat. Sejak bertugas di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi enam bulan terakhir, Dini Gusniar mengaku sebagian penghasilannya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) langsung dipotong untuk zakat ke Badan Amil Zakat (Baznas).
Sebelum itu, saat masih bertugas di bagian Humas Pemkot Cimahi, ia mengaku terlebih dahulu diberi surat yang berisi pernyataan menyetujui dipotong langsung penghasilan atau tidak untuk zakat. Meski langsung dipotong kurang dari Rp 100 ribu untuk zakat, Dini mengaku tidak keberatan sebab kebijakan itu baginya memberikan keuntungan tersendiri.
“Enaknya (sekarang) lebih enak. Dulu tiap tahun, zakat kemana (menyalurkannya) kalau sekarang sudah dipotong. Misal kelupaan bayar zakat, da sudah dipotong, membantu saat kita lupa belum bayar zakat,” ujar Kasi Sarana dan Prasarana Kelurahan Leuwigajah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (28/1).