REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Rakyan Ikram yang merupakan adik dari anggota Fraksi PDIP DPR Ihsan Yunus. Rakyan hadir sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020 dengan tersangka eks Mensos Juliari Peter Batubara.
Ihsan baru saja dirotasi dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menjadi anggota Komisi II DPR RI. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja/swasta)," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (29/1).
Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Rakyan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta. KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Ardian. Mereka adalah Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin, Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode, dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi.
Sebelumnya, Rakyan pernah diperiksa pada hari Kamis (14/1), sebagai saksi untuk tersangka Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan. Saat itu, Rakyan dikonfirmasi terkait perusahaannya yang diduga mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabekpada tahun 2020 di Kemensos.
Selain Ardian dan Juliari, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Harry Van Sidabukke (HS) dari unsur swasta.
Baca juga : KPK Ungkap Ada Pemprov Beli Aset Milik Sendiri Rp 684 Miliar
Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga fee-nya Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.