Jumat 29 Jan 2021 15:20 WIB

Pengemudi Mobil Pakai Ponsel Tabrak Anak Jadi Tersangka

Pengemudi ZA (44) menabrak anak kecil yang sedang bermain di Kembangan, Jakbar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi mendatangi TKP usai pengemudi mobil menabrak anak kecil (ilustrasi).
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Polisi mendatangi TKP usai pengemudi mobil menabrak anak kecil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat (Satlantas Polrestro Jakbar) menetapkan ZA, pengemudi yang menabrak anak berinisial CA (5 tahun), sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut, Kamis (28/1)

"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Kepala Satlantas Wilayah Jakbar, Kompol Purwanta saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/1).

ZA diduga menggunakan ponsel saat sedang berkendara, kemudian menabrak CA hingga mengalami luka serius. Terhadap ZA, polisi memberi tiga pasal yang disangkakan, di antaranya Pasal 283 juncto Pasal 310 ayat (3) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun untuk Pasal 283 terkait kelalaian menggunakan ponsel saat berkendara, dan Pasal 310 ayat (3) mengakibatkan korban luka berat. "Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," ujar Purwanta.

Personel Satlantas Jakbar menangkap pengemudi dan kendaraan bernopol B 8367 HB akibat menabrak seorang anak kecil di Jalan Kembangan Selatan pada Kamis (28/1) siang WIB.

Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa para saksi. "Kejadian ini ditangani Unit Laka Lantas Polrestro Jakarta Barat" ujar Kanit Lantas Polsek Kembangan AKP Hartono.

Akibat kurang waspada dalam mengendarai mobil, pengemudi berinisial ZA (44) menabrak anak kecil, AC, yang sedang bermain di Jalan Kembangan Selatan Gang Galon RT 09 RW 01 Kembangan, Jakarta Barat, Kamis siang.

Mobil milik ZA awalnya parkir di sekitar permukiman tersebut. Kemudian saat dikemudikan oleh pengemudi tiba-tiba menabrak anak tersebut. "Kendaraan bernopol B 8367 HB yang dikemudikan Saudara ZA dan akan bergerak maju, karena kurang hati-hati menabrak anak AC yang sedang bermain," ujar Hartono.

AC yang tertabrak hingga terjepit di bawah ban mobil, kemudian dilarikan ke RS Puri Indah Kembangan. Korban masih dalam keadaan sadar.

Dalam video dari pesan berantai, terlihat AC sedang bermain bersama dua anak kecil lainnya di tengah jalanan permukiman warga. AC sedang duduk jongkok di tengah jalanan itu. Mobil yang dikendarai ZA semula terparkir di pinggir jalan, kemudian saat mulai jalan membanting setir ke kanan. Mobil itupun lantas menabrak CA.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement