Jumat 29 Jan 2021 15:28 WIB

Polda NTB Ringkus Pelaku Pemalsuan Surat Negatif Antigen

EZ mengaku, membuat surat tes cepat antigen itu dengan menggunakan blangko asli.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata (kanan).
Foto: Antara
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap seorang laki-laki terduga pelaku pemalsuan surat tes cepat antigen berinisial EZ (36 tahun), asal Kampung Banjar, Kota Mataram. Surat negatif tes Covid-19 menjadi syarat untuk digunakan penumpang pesawat.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata, mengatakan, pelaku ditangkap dengan dasar alat bukti kuat terkait adanya dugaan pemalsuan surat tes cepat antigen tersebut. Dia menjelaskan, modus pelaku dengan cara membuat surat tes cepat (rapid test) yang hasilnya negatif.

"Seolah-olah surat tersebut dikeluarkan oleh sebuah laboratorium klinik. Padahal kenyataannya surat keterangan tersebut dibuat sendiri oleh EZ di rumahnya dengan menggunakan seperangkat komputer," kata Hari dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Kota Mataram, Jumat (29/1).

Dari penangkapan itu, polisi menyita alat bukti berupa seperangkat komputer lengkap dengan monitornya, mesin cetak, stempel, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 1,5 juta yang diduga didapatkan dari pemesan surat tes cepat antigen.

Kepada penyidik, EZ mengaku, membuat surat tes cepat antigen itu dengan menggunakan blangko asli yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh salah satu laboratorium klinik. Pelaku mengaku blangko asli surat tes cepat antigen itu sebelumnya adalah milik rekannya.

"Surat itu kemudian dia cetak ulang dan gunakan untuk membuat surat tes cepat antigen yang baru," ucap EZ.

Karena perbuatannya, kini EZ ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda NTB. Sebagai tersangka EZ dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya paling berat enam tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement