REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat untuk melaksanakan karantina terbatas dalam upaya antisipasi penyebaran Covid-19. Karantina terbatas akan dibahas dalam rapat terbatas satgas penanganan Covid-19 pekan depan.
"Jadi nanti (karantina terbatas) bahan ratas minggu depan. Jadi kita akan persiapan itu bagaimana merespons tentang kebijakan arahan dari pak presiden tapi sebetulnya dengan kebijakan terdahulu kita juga sudah melaksanakan dan merespons itu," ujar Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna pada Jumat (29/1).
Ia melanjutkan, pihaknya memiliki pengalaman dalam melakukan karantina terbatas atau pembatasan berskala mikro seperti yang pernah terjadi di Kecamatan Cidadap dan Bandung Kulon. Ke depan, jika karantina terbatas dilakukan maka diprioritaskan di wilayah dengan kasus Covid-19 yang tinggi.
"Pendekatannya idealnya terhadap wilayah kecamatan yang memang dari sisi kasus cukup banyak, yang akan kembali imbau camat lurah untuk mengusulkan kebijakan tersebut karena legitimasinya harus ditetapkan oleh aturan wali kota. Antapani contoh saja kalau dari perspektif kebijakan, ideal kecamatan yang mengusulkan," katanya.
Ia menuturkan, pihak kecamatan harus tetap berkoordinasi dengan yang lain jika karantina terbatas dilakukan. Sebab, dalam karantina terbatas yang harus dilakukan adalah mobilitas masyarakat dapat terkontrol dan terkendali.
"Yang urgent, bagaimana mobilitas masyarakat mampu terkontrol dan terkendali. Jangan sampai ada kebijakan tentang PSBK atau apapun pembatasan masyarakat berskala mikro kemudian satu sisi mobilitas tinggi," katanya.