REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengamankan dua orang pelaku berinisial BHO berusia 24 tahun dan MNH berusia 21 tahun karena melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan dua orang tersebut melakukan penganiayaan terhadap petugas Public Safety Center (PSC) 119 Kota Malang berinisial LA pada 28 Januari 2021. Lokasi penganiayaan di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kasin, Kota Malang.
"Kejadian itu terjadi pada pintu masuk TPU Kasin Kota Malang. Korban atas nama LA, anggota PSC Kota Malang," kata Leonardus, Jumat (29/1).
Leonardus yang kerap disapa Leo itu menjelaskan, kronologi penganiayaan terhadap petugas pemakaman pasien Covid-19 tersebut bermula pada saat orang tua salah satu tersangka dilaporkan meninggal dunia pada Kamis, 28 Januari 2021 dini hari. Berdasarkan keterangan dari tersangka, lanjut Leo, kedua orang tersebut mendapatkan informasi awal almarhum W, mendapatkan urutan nomor dua untuk pemakaman dengan menggunakan protokol penanganan Covid-19.
"Keluarga mendapatkan informasi awal, almarhum akan dimakamkan dengan nomor urut dua. Namun, pada siang hari, mendapatkan informasi ada pengunduran, menjadi urutan nomor tiga," kata Leo.
Leo menambahkan, kurang lebih pada pukul 12.37 WIB, PSC Kota Malang menelepon tersangka BHO, dan menginformasikan almarhum akan segera diproses pemakamannya. Kedua tersangka, mendatangi ruang jenazah RSUD Saiful Anwar Malang.
Pada saat berada di RSUD Saiful Anwar Malang tersebut, tersangka kembali mendapatkan informasi ada penundaan proses pemakaman almarhum ayahnya. Setelah itu, sempat terjadi keributan, dan tersangka BHO meminta pemakaman disegerakan.