REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada Jumat (29/1) menyatakan butuh waktu selama tujuh hari untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan kapal tanker MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama.
Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita mengatakan jika setelah tujuh hari pelanggaran kedua kapal tanker itu bisa dibuktikan, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada penyidik. Menurutnya, jika pembuktian awal kasus tersebut gagal, kedua kapal tanker tersebut akan dibebaskan.
Wisnu mengakui Undang-Undang No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia tidak mengatur secara rinci tentang sanksi atas pelanggaran Hak Lintas. Pada pasal 24 UU tentang Perairan Indonesia hanya disebutkan penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia serta sanksi atas pelanggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan konvensi hukum internasional lainnya dan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak ada ketentuan pidana," kata Wisnu pada Jumat. Wisnu tidak menjelaskan kapan penahanan dan pemeriksaan tersebut akan berakhir.
"Perlu diketahui bahwa UU tentang Perairan Indonesia kita sangat lemah," kata dia.