REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cicitan Permadi Arya alias Abu Janda menuai kecaman berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak kepolisian untuk segera menangkap Abu Janda.
"Polisi harus segera menyikapi kasus rasisme maupun agama yang dilakukan oleh Abu Janda, karena ini jelas-jelas hate speech berbau SARA, jadi polisi harus tangkap," kata Sahroni, Jumat (29/1).
Politikus Partai NasDem itu menilai apa yang disampaikan Abu Janda sangatlah berbahaya. Penindakan terhadap Abu Janda oleh polisi sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera dan menjaga kerukunan kehidupan di masyarakat.
"Diharapkan penindakan oleh polisi atas Abu Janda dan pihak-pihak lain sebelumnya memberikan efek jera, jadi orang nggak sembarangan lagi menghina orang lain berdasarkan rasisme maupun agama. Ini sangat bahaya buat NKRI," ujarnya
"Jangan sampai dibiarkan karena bisa menciptakan konflik dan perpecahan,” imbuhnya
Dikabarkan sebelumnya pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai.
Abu Janda dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.