REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada warga agar segera melaporkan keberadaan tersangka IRP bandar narkoba yang kabur di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ketika dilakukan pengembangan kasus penangkapan narkotika jenis sabu seberat 5 kg.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan masyarakat silahkan melapor kepada pihak Polda Sumut, Polres Labuhanbatu maupun Polsek setempat, dan anggota kepolisian mengenai tempat persembunyian bandar narkoba itu.
Ia menyebutkan pihak Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu juga akan merahasiakan identitas warga yang memberikan informasi keberadaan bandar narkoba tersebut.
"Polda Sumut juga akan melindungi keselamatan warga yang membantu tugas kepolisian, dalam memberantas peredaran narkotika," ujar mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Sebelumnya personel Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menangkap tiga orang pemilik sabu-sabu seberat 5 kg di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan dan Desa Sukamaju, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Ketiga tersangka itu, yakni LA (36) seorang PNS, KAS (37) warga Labuhanbatu, dan PR (43) warga Kabupaten Rokan Hilir. Penangkapan tersebut, Sabtu (9/1) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Saat itu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan dan menggeledah mobil Honda CR-V warna hitam dengan nomor polisi BK 160 LI. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan satu ransel yang di dalamnya berisi lima bungkus plastik teh China warna hijau berisi sabu-sabu seberat 5 kg.
Petugas juga menangkap seorang perempuan LA dan seorang laki-laki KAS. Petugas juga menangkap PR diduga bandar narkoba di Desa Sukamaju, Kecamatan Bagan Senembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.