REPUBLIKA.CO.ID, CAPE TOWN — Militer Afrika Selatan mengeluarkan kebijakan untuk mengizinkan Muslimah yang menjadi anggota tentara mengenakan jilbab, sebagai bagian dari seragam saat bertugas.
Kebijakan tersebut mengubah aturan sebelumnya yang melarang penggunaan hijab bagi tentara Muslim.
Pada Januari 2019, pengadilan militer Afrika Selatan menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pewira bernama Fatima Isaacs yang didakwa karena mengenakan jilbab di bawah baret atau topi militernya.
Isaacs yang memiliki pangkat mayor didakwa secara pidana pertama kali pada Juni 2018. Dia didakwa dengan tuduhan pembangkangan yang disengaja dan gagal mematuhi instruksi yang sah setelah atasannya meminta untuk melepas hijab saat bertugas menggunakan seragam.