Jumat 29 Jan 2021 22:59 WIB

Perda Disahkan, Pelanggar Prokes di Banten Dikenai Sanksi

Pelanggar prokes di Banten akan dikenai sanksi paling kecil Rp 100 ribu

Rep: Eva Rianti / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Personel gabungan Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja memberi hukuman kepada warga yang terjaring Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar Induk Rau, Serang, Banten, Rabu (13/1/2021). Operasi tersebut digelar untuk mendisiplinkan warga dalam mematuhi ketentuan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanggal 11-25 Januari 2021 guna menekan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Personel gabungan Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja memberi hukuman kepada warga yang terjaring Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar Induk Rau, Serang, Banten, Rabu (13/1/2021). Operasi tersebut digelar untuk mendisiplinkan warga dalam mematuhi ketentuan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanggal 11-25 Januari 2021 guna menekan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Setelah pandemi Covid-19 berlangsung selama hampir satu tahun, akhirnya Pemerintah Provinsi Banten memiliki Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19. Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menuturkan, Perda tersebut menjadi landasan hukum dalam menjalankan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

“Jadi sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Sekarang ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan,” ujar Andika dalam keterangannya, Jumat (29/1). Perda tentang penanggulangan Covid-19 tersebut disahkan oleh DPRD Banten dalam rapat paripurna bersama dengan Pemerintah Provinsi Banten pada Kamis (28/1).

Andika menjelaskan, Perda tersebut mengatur ihwal sanksi denda administrasi dan sanksi pidana bagi para pelanggar protokol kesehatan. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta dunia usaha untuk lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Denda secara administrasi dan pidana itu ada,” tegasnya.

Berdasarkan draf Perda penanggulangan Covid-19 Provinsi Banten yang diterima Republika, pada Pasal 26 tertulis, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 200 ribu dan atau pidana dengan pidana kurungan paling lama tiga hari. 

Adapun, di dalam Pasal 16 tertuang, para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari. Pemberian sanksi pada pasal ini dilakukan oleh perangkat daerah sesuai lingkup izin yang diterbitkan daerah.

Andika menegaskan, Perda tersebut diberlakukan di seluruh wilayah se-Banten, terutama kabupaten/ kota yang berstatus zona merah. “Keberadaan Perda ini akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten, dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya di kabupaten/ kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” terangnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement