REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menggagalkan pengiriman 978 butir pil ekstasi yang dikemas dalam kaleng menyerupai paket makanan yang akan dikirim melalui jasa pengiriman barang oleh seseorang berinisial S ke Sulawesi Selatan melalui kargo Bandara Sultan Thaha, Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, di Jambi, Jumat, mengatakan Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita 976 butir pil ekstasi itu dalam dua paket, pertama disita dari ekspedisi saat ekstasi itu hendak dikirim ke Sulawesi Selatan melalui kargo Bandara Sultan Thaha, Jambi pada Kamis (28/1) sebanyak 678 butir, dan kedua dikejar ke daerah tujuan ditemukan 298 butir pil ekstasi lagi.
Pil ekstasi berjumlah hampir seribu butir tersebut, disimpan di dalam dua paket kaleng biskuit Monde dan Kong Guan. Selain itu, pihaknya juga berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial S.
Setelah melewati pemeriksaan mesin 'X- ray' terlihat ada benda mencurigakan dalam paket tersebut, ternyata berisi 678 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi. Kemudian dilakukan uji laboratorium di BPOM Jambi, dengan hasil benda mencurigakan tersebut positif mengandung MDMA yang termasuk narkotika golongan satu.
Kasatresnarkoba Polresta Jambi AKP George Alexander melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, sehingga pihaknya berangkat menuju Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi bekerja sama dengan pihak Lion Parcel Kota Parepare, Sulawesi Selatan menangkap seorang laki-laki yang menjemput paket tersebut, kata Kapolresta Jambi Dover Christian pula.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan pengembangan ke JNT Pare Pare, dan kembali berhasil menyita 298 butir ekstasi. Tersangka berinisial S mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari temannya LB (DPO) di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Tersangka S mengakui satu paket di Lion Parcel dikirim ke Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan tersebut sudah diamankan sebelumnya di kargo Bandara Sultan Thaha, Jambi.
"Tersangka S mengaku bahwa paket tersebut adalah pesanannya, dan sebelumnya telah memesan tiga paket narkotika jenis pil ekstasi dari temannya bernama LB (DPO) di Pekanbaru, Riau," kata Kombes Dover Christian lagi.
Akibat perbuatannya memiliki 976 pil ekstasi itu, tersangka S ditahan di Mapolresta Jambi untuk pemberkasan dan pengembangan perkaranya.