Jumat 29 Jan 2021 23:58 WIB

Polresta Jambi Gagalkan Pengiriman 978 Pil Ekstasi

978 pil ekstasi dikemas tersangka S dalam paket makanan untuk dikirim ke Sulsel

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pil ekstasi (ilustrasi).
Foto: jurnalpatrolinews.com
Pil ekstasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menggagalkan pengiriman 978 butir pil ekstasi yang dikemas dalam kaleng menyerupai paket makanan yang akan dikirim melalui jasa pengiriman barang oleh seseorang berinisial S ke Sulawesi Selatan melalui kargo Bandara Sultan Thaha, Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, di Jambi, Jumat, mengatakan Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita 976 butir pil ekstasi itu dalam dua paket, pertama disita dari ekspedisi saat ekstasi itu hendak dikirim ke Sulawesi Selatan melalui kargo Bandara Sultan Thaha, Jambi pada Kamis (28/1) sebanyak 678 butir, dan kedua dikejar ke daerah tujuan ditemukan 298 butir pil ekstasi lagi.

Pil ekstasi berjumlah hampir seribu butir tersebut, disimpan di dalam dua paket kaleng biskuit Monde dan Kong Guan. Selain itu, pihaknya juga berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial S.

Setelah melewati pemeriksaan mesin 'X- ray' terlihat ada benda mencurigakan dalam paket tersebut, ternyata berisi 678 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi. Kemudian dilakukan uji laboratorium di BPOM Jambi, dengan hasil benda mencurigakan tersebut positif mengandung MDMA yang termasuk narkotika golongan satu.