REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat berencana menerapkan karantina terbatas hingga tingkat RT/RW untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pun hingga kini masih menunggu teknis dan peraturan mengenai penerapan karantina terbatas itu.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya mengapresiasi seluruh langkah baik untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Namun, menurut Anies, Pemprov DKI menerapkan suatu kebijakan berdasarkan peraturan yang ada.
"Terkait karantina terbatas, kita tunggu rumusan praktisnya seperti apa. Kami tidak berwacana, kami bekerja menggunakan peraturan," kata Anies kepada Republika.co.id, Jumat (29/1).
Anies menjelaskan, kebijakan yang ada di DKI Jakarta merujuk pada beberapa peraturan yang berlaku. Di antaranya adalah Pasal 59 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covis-19).
Oleh karena itu, ia menilai, rencana karantina terbatas yang disampaikan pemerintah pusat itu dapat tertuang dalam suatu aturan. Sehingga dapat dijadikan acuan oleh pemerintah daerah. "Lalu kita susun Pergub dan Perda. Jadi kalau ada langkah dari pemerintah pusat, perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan agar bisa dijadikan pedoman bagi seluruh jajaran pemerintah," jelas Anies.
Sebelumnya, pemerintah pusat akan mencoba langkah baru mengatasi pandemi Covid-19 yang telah menyentuh angka 1 juta kasus. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, langkah tersebut adalah karantina wilayah terbatas sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW.
"Perkembangan kasus kami evaluasi dan tentu saja ini memerlukan langkah khusus yang berbeda dari yang selama ini telah dilakukan. Salah satu langkah khusus yang diminta Presiden Jokowi dalam penanganan Covid-19 sekarang ini adalah karantina wilayah terbatas sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (27/1).
Kemudian, ia melanjutkan karantina terbatas rencananya akan dilakukan untuk mendalami kasus yang ada di suatu wilayah. Karantina dilakukan dengan memisahkan masyarakat yang positif Covid-19 dengan dilakukan isolasi mandiri atau isolasi kolektif.
"Untuk teknisnya kami akan terus atur. Dan sebetulnya Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri. Kalau tidak memungkinkan, nantinya akan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat," kata dia.