Sabtu 30 Jan 2021 10:32 WIB

Apa Itu Wakaf Uang?

Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, apa itu wakaf uang?

Wakil Presiden Maruf Amin mendampingi Presiden Joko Widodo saat meresmikan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1).
Foto: KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin mendampingi Presiden Joko Widodo saat meresmikan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID -- Tanggal 25 Januari 2021 menjadi salah satu tonggak penting perkembangan wakaf.

Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, simbolisasi pengakuan negara atas instrumen keuangan sosial Islam, yaitu wakaf dalam berkontribusi untuk pembangunan nasional. Momentum ini juga menjadi penanda, wakaf uang akan memasuki babak baru dalam sistem ekonomi nasional.

Baca Juga

Sebetulnya, apa itu wakaf uang? Situs Badan Wakaf Indonesia (BWI) menguraikan panjang lebar tentang arti dan manfaat wakaf uang.

Menurut BWI, istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. 

Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. 

Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, di mana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. 

Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.

Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji, dll. 

Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.

Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. 

Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara.

Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang (11/5/2002).

sumber : BWI
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement