Sabtu 30 Jan 2021 13:30 WIB

Kapolri Diminta Berani Tegakkan Hukum ke Abu Janda

Kapolri harus menunjukkan itikad baiknya dalam kasus ujaran kebencian Abu Janda.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Indira Rezkisari
Permadi Arya alias Abu Janda.
Foto: Republika/Febryan.A
Permadi Arya alias Abu Janda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah mengatakan 'yang arogan di Indonesia itu adalah Islam' dalam media sosialnya. Untuk itu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), KH Muhyiddin Junaidi, meminta Kapolri baru berani menegakan hukum kepada Abu Janda.

"Saya berharap Kapolri yang baru harus punya sikap yang berbeda dengan pendahulunya, ia (Kapolri) harus berani dalam menegakan hukum, tidak boleh tebang pilih," kata Kiai Muhyiddin kepada Republika, Sabtu (30/1).

Baca Juga

Kiai Muhyiddin mengatakan, Polri harus berani menangkap siapa saja yang melanggar hukum. Orang yang melanggar hukum jangan dipelihara. Sementara yang berbeda pendapat dengan pemerintah langsung diproses hukum.

Menurutnya, saatnya Kapolri baru menunjukkan ada reformasi dan ada perubahan sikap Polri. Jangan sampai umat semakin kecewa terhadap kebijakan Polri. Jangan sampai Polri menjadi alat penguasa.

"Walau Abu Janda bagian dari buzzer, harusnya Kapolri menunjukan itikad baiknya kepada publik, bahwa Kapolri itu adalah milik umat," ujarnya.

Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk kedua kalinya. Laporan pertama pada Kamis (28/1) terkait rasisme kepada Natalius Pigai. Laporan kedua, KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Jumat (29/1) terkait unggahan statusnya di media sosial.

"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," kata Abu Janda lewat akun Twitter, @permadiaktivis1.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement