REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Uni Eropa (UE) pada Jumat (29/1) secara mendadak membatalkan rencana penggunaan langkah darurat Brexit untuk membatasi ekspor vaksin Covid-19 ke Britania Raya melalui perbatasan Irlandia, usai mendapatkan protes.
Dalam peningkatan upaya yang signifikan untuk mengamankan pasokan vaksin, UE menyebut bahwa pihaknya akan menyulut klausul dalam Protokol Irlandia Utara ketika mencegah pergerakan vaksin melewati perbatasan antara Irlandia, anggota UE, dengan Irlandia Utara, provinsi di bawah Britania Raya.
Menyusul gelombang protes di London, Belfast, dan Dublin, Uni Eropa merilis pernyataan tepat sebelum Jumat (29/1) tengah malam yang menyebut blok itu akan menjamin Protokol Irlandia Utara, yang dirancang untuk membuat perbatasan tetap terbuka, tidak akan terdampak.
Bagaimanapun, Uni Eropa memperingatkan bahwa jika vaksin dan bahan aktif harus dikirimkan ke negara nonanggota atau keluar blok, maka pihaknya akan menggunakan "segala instrumen dalam prosesnya".
Irlandia menyebut bahwa perubahan kebijakan UE itu disambut dengan baik, namun tetap harus dijadikan pelajaran. "Protokol tersebut bukanlah sesuatu yang dapat diganggu begitu saja, (protokol) ini esensial dan disepakati dengan sulit, serta melindungi perdamaian dan perdagangan banyak pihak," kata Menteri Luar Negeri Irlandia Simon Coveney, dalam cuitan di Twitter.
Rencana awal UE dimaksudkan untuk mencegah penggunaan perbatasan antara Irlandia dengan Irlandia Utara sebagai jalan belakang untuk memasok vaksin ke Britania Raya.
Sebelum muncul protes massa, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson telah menyampaikan keprihatinan kepada Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, sementara Perdana Menteri Irlandia Micheal Martin berbicara mengenai hal ini kepada Inggris dan UE untuk mendapatkan solusi.
"Kami bersepakat atas prinsip bahwa semestinya tidak boleh ada pembatasan ekspor vaksin oleh perusahaan di mana mereka memenuhi tanggung jawab kontraktual," kata von der Leyen, dalam sebuah cuitan.