REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) Jawa Timur mengkritik pemberitaan tidak ramah anak di sejumlah media massa tentang pelaku pencurian kotak amal di Kabupaten Pamekasan yang masih di bawah umur. Kritik ditujukan pada penyebutan secara jelas identitas pelaku, seperti nama, dan alamat lengkapnya.
"Seharusnya media dan Polres Pamekasan melindungi identitas pelaku kriminal yang masih di bawah umur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," kata Sulaisi di Pamekasan, Sabtu (30/1), menanggapi beredarnya pemberitaan media tentang kasus pencurian kotak amal dengan menyebutkan secara lengkap identitas pelaku.
Sulaisi mengatakan beberapa media massa menyebutkan dengan jelas nama dan alamat lengkap anak. Termasuk media yang dikelola institusi kepolisian, yakni pada laman persbhayangkara.id.
Pada laman media yang terbit pada 27 Januari 2021 berjudul "Resmob Sakera Sakti, Bekuk Komplotan Pencuri Kotak Amal untuk Pesta Sabu" itu disebutkan dengan jelas nama dan alamat tersangka. Termasuk empat tersangka yang masih di bawah umur, yang masih berusia antara 15 tahun hingga 17 tahun.
Sulaisi menjelaskan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang masuk kategori anak adalah yang masih dalam kandungan hingga berusia 18 tahun.
"Dalam ketentuan Pasal 64 ayat 3 disebutkan bahwa anak yang menjadi korban tindak pidana dilindungi dari pemberitaan identitas media massa untuk menghindari labelisasi," ujarnya.
Melalui ketentuan ini, kata dia, tersangka pelaku kriminal yang masih di bawah umur atau anak, identitasnya harus dilindungi. Bukan dipublikasikan secara terbuka di media massa.