REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Perilaku Waris Supriyanto (35), warga Desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas ini, tidak layak ditiru. Selain telah mengedarkan video bugil anak tirinya media sosial, tersangka juga ternyata memiliki keinginan untuk menggauli korban.
''Tersangka Waris sudah kami tangkap. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,'' jelas Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, Sabtu (2 30/1).
Menurut Kasatreskrim, upaya tersangka ingin menggauli anak tirinya memang tidak sampai terpenuhi. Namun yang bersangkutan telah mengedarkan video bugil anaknya, yang gambarnya diambil secara diam-diam saat sedang mandi.
''Yang bersangkutan akan kami jerat dengan pasal 45 ayat 1 dan 4 UU Nomor 10/2016 tentang ITE. Dengan pasal ini, tersangka diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,'' katanya.
Dia menyebutkan, adanya video bugil korban gadis HM yang berusia 17 tahun ini, diketahui korban pada Kamis (28/1). Saat itu, tersangka mengirimkan file video berdurasi sekitar 2 menit pada nomor WA korban. Yang membuat korban kaget, video tersebut ternyata video dirinya saat sedang mandi.
Terlebih, bersamaan dengan pengiriman video tersebut, ayah tirinya juga meminta agar dia bersedia melayani hubungan badan. ''Tersangka mengancam akan mengedarkan video tersebut ke media sosial, bila korban tidak bersedia melayani,'' kata dia.
Untungnya, meski diancam seperti itu, tersangka tetap menolak melayani keinginan bejat ayah tirinya. Sikap tegas korban inilah, yang kemudian dibalas tersangka dengan mengedarkan beberapa screenshot video ke media sosial.
Merasa marah dengan perbuatan tersebut, korban kemudian mengadukan perilaku tersangka pada ayah kandungnya, yang kemudian melaporkan ke polisi. ''Dari laporan tersebut, kami langsung meringkus tersangka,'' kata dia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, tiga lembar hasil cetak screenshot whatsapp, satu lembar hasil cetak screenshot facebook, dan dua unit telepon pintar. ''Dalam pemeriksaan, korban mengakui semua perbuatannya. Terutama terkait dengan penyebaran konten asusila di media sosial,'' kata dia.