REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) menerbitkan peraturan wajib mengenakan masker di transportasi umum. Kebijakan itu diharapkan dapat membantu menekan kasus baru Covid-19 di negara tersebut.
CDC meluncurkan peraturan itu pada Jumat (29/1) malam waktu setempat dan bakal berlaku pada Senin (1/2). Dalam peraturan itu disebutkan setiap warga yang naik, turun, dan bepergian dengan kendaraan apa pun ke atau di dalam AS diharuskan menggunakan masker. Hal itu pun berlaku bagi pengguna transportasi umum.
"Mengharuskan masker pada sistem transportasi kita akan melindungi warga Amerika dan memberikan keyakinan bahwa kita dapat, sekali lagi, bepergian dengan aman, bahkan selama pandemi," kata CDC dalam pernyataannya, dikutip laman Voice of America.
Direktur CDC Rochelle Walensky mengatakan pandemi telah menghadirkan ancaman bersejarah bagi kesehatan bangsa AS. "Meskipun ada upaya mitigasi yang ekstensif, Covid-19 terus menyebar di Amerika dengan kecepatan yang mengkhawatirkan," ujarnya.
Beberapa negara bagian di AS diketahui telah memberlakukan pembatasan perjalanan baru. Selain jumlah kasus yang terus meningkat, langkah itu diambil karena sudah ditemukannya varian baru SARS-Cov-2 penyebab Covid-19 di Negeri Paman Sam. Varian itu pertama kali ditemukan di Inggris dan telah menyebar ke sejumlah negara.
Saat ini AS masih menjadi negara dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi di dunia. Berdasarkan data John Hopkins University, AS hampir melaporkan 26 juta kasus dengan korban meninggal melampaui 436 ribu jiwa.