REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Anggota Satres narkoba Polresta Banyumas meringkus seorang pengedar pil koplo. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan ribuan pil koplo berbagai jenis.
"Tersangka yang kami ringkus bernama IF alias Itong (20), warga Kecamatan Kembaran," jelas Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, Sabtu (30/1).
Dia menyebut pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan warga di sekitar lokasi tempat tinggal tersangka, karena sering mendapati beberapa anak muda yang sering mabuk pil koplo. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui sumber dari pil koplo.
Setelah diselidiki akhirnya diketahui pengedar pil koplo tersebut adalah IF alias Itong. "Kami mendapati rumah IF sering menjadi tempat tongkrongan anak-anak muda," jelasnya.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan. Hasilnya selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga menyita ribuan jenis pil koplo.
Barang bukti yang disita terdiri dari 7.650 butir obat Tramadol HCI 50 mg, 750 butir obat Alprazolam 1 mg, 80 butir obat Merlopam, 2 butir obat Lorazepam 2 mg, dan 510 butir obat Riklona Clonazepam 2 mg. "Seluruhnya, merupakan obat-obat psikotropika yang sering disebut pil koplo," terang Edy.
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon pintar yang diduga menjadi perangkat tersangka melakukan transaksi. Terkait perbuatan IF, polisi akan menjeratnya dengan pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. "Dengan pasal ini tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun," katanya.