Oleh : Ani Nursalikah*
REPUBLIKA.CO.ID, Bagi umat Muslim, Ka'bah adalah bangunan terpenting. Setiap Muslim sholat menghadap ke Ka'bah sebagai lokasi kiblat.
Kiblat termasuk dalam syarat sahnya sholat. Syarat sah sholat lainnya adalah sudah masuk waktu sholat; suci dari hadats besar dan kecil; suci badan, tempat sholat, dan pakaian; dan menutup aurat.
Dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 144, Allah SWT berfirman, "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya."
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Bila kamu hendak mengerjakan sholat, hendaklah menyempurnakan wudhu kemudian menghadap kiblat lalu takbir," (HR Bukhari dan Muslim). Di hadits lain, Nabi Muhammad SAW, bersabda, "Antara Timur dan Barat adalah kiblat.” (Tirmidzi, 2/344, hadits hasan shahih).
Karena itulah meluruskan atau mengoreksi arah kiblat dengan benar dan tepat penting dilakukan umat Islam. Kepala Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (Lapan) Prof Thomas Djamaluddin pernah mengatakan sejatinya arah kiblat tidak berubah. Namun, karena ketidakakuratan pengukuran pada awal pembangunan.
Pada Jumat dini hari, 29 Januari lalu, masyarakat yang berada di Makkah, Arab Saudi mengalami fenomena langka Malam Tanpa Bayangan (MTBB). Pada saat itu bulan memasuki fase purnama.
MTBB adalah malam dimana bulan memasuki fase purnama. Posisi bulan berada tepat di atas zenit (tepat berada di atas kepala kita), sehingga seolah-olah tidak ada bayangan yang terbentuk.
MTBB dapat diketahui apabila nilai deklinasi bulan sama dengan lintang geografis pengamat. Hal ini juga terjadi pada momen Hari Tanpa Bayangan Matahari (HTBM).
Fenomena ini dapat digunakan sebagai momen meluruskan arah kiblat di belahan dunia yang mengalami waktu malam, selama bulan belum terbenam. Momen ini layak digunakan sebaik-baiknya, mengingat posisi bulan tepat di atas Ka'bah.
Meski demikian, bagi masyarakat Indonesia yang yang berada di sebagian Provinsi Maluku, Papua Barat dan Papua, tidak dapat menjalankan proses ini. Ini disebabkan bulan di daerah ini telah terbenam terlebih dahulu.
Bagi masyarakat yang tinggal di Pulau Halmahera, Pulau Timor, Pulau Rote, Pulau Buru, Pulau Seram bagian barat, Kepulauan Sula bagian timur dan Kepulauan Lembata, posisi bulan dan matahari akan bersama-sama di atas ufuk ketika MTBB di Ka'bah berlangsung.
Posisi ini dikenal juga sebagai selenelion, singkatan dari selena atau bulan dan helion atau matahari. Adapun fenomena MTBB ini terjadi selama 147 menit setelah puncak fase purnama yang terjadi pada pukul 22.16.10 waktu Saudi.
Lapan memperkirakan fenomena yang sama akan terjadi pada Dzulhijjan 1459 H atau 21 Januari 2038. MTBB di atas Ka'bah merupakan momen yang relatif jarang terjadi. Hal ini disebabkan orbit bulan yang miring 5,1 derajat terhadap poros bumi.
Tidak bisa dipungkiri, di masyarakat masih ada beberapa kesalahan dalam menentukan arah kiblat. Prof Thomas menjelaskan alasan-alasan tersebut. Pertama, arah kiblat masjid ditentukan sekadar perkiraan dengan mengacu secara kasar pada arah kiblat masjid yang sudah ada.
Kedua, sebagian masjid arah kiblatnya ditentukan menggunakan alat yang kurang atau tidak akurat. Kemudian, penentuan arah kiblat masjid atau mushala ditentukan oleh seorang tokoh masyarakat. Terakhir, ada juga masjid yang dibangun lebih mempertimbangkan nilai keindahan ketimbang keakuratan arah kiblat.
Jika setelah diluruskan arah kiblat berubah, tidak perlu membongkar tempat ibadah. Cukup dengan mengubah atau memiringkan garis shaf.
Sebetulnya, Islam tidak memberatkan penganutnya. Dalam keadaan tertentu, umat Islam boleh sholat dengan memperkirakan arah kiblat.
Menurut Imam Syafi'i, orang yang melakukan sholat wajib mengarah pada zat Ka'bah. Sedangkan orang yang jauh dari Ka'bah cukup memperkirakan saja.
Imam-imam mujtahid lainnya, seperti Imam Hanafi, Imam Malik, dan Imam Hanbali, mewajibkan orang yang jauh dari Ka'bah menghadap ke arah Ka'bah saja. Alasannya, tak mungkin bagi orang yang jauh dari Ka'bah menghadap ke zat Ka'bah itu sendiri.
Jika seseorang melakukan sholat di tempat yang sangat gelap, menurut para Imam, boleh menghadap ke arah yang diyakini. Sholatnya dinyatakan sah, asalkan ia telah sholat. Akan tetapi, jika ketika selesai sholat ia tahu arah kiblatnya salah, maka sholatnya wajib diulangi jika masih ada waktu.