REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pandemi Covid-19 telah memukul perekonomian dalam negeri akibat berhentinya produksi. Dampaknya banyak para pekerja yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tak terkecuali di Kota Bekasi.
Data yang dilaporkan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi terkait dengan kondisi pekerja/buruh pada perusahaan sampai dengan bulan Desember 2020, setidaknya ada total 2.935 pekerja di Kota Bekasi yang terdampak selama pandemi Covid-19.
"Jika dikomparasikan dengan data jumlah perusahaan yang ada di Kota Bekasi berdasarkan jumlah pekerja yaitu sebanyak 2.203 perusahaan dengan jumlah total pekerja 84.777 pekerja/buruh, maka prosentase jumlah pekerja/buruh yang terkena PHK di Kota Bekasi dalam masa pandemi ini bertambah 1,9 persen. Dan prosentase jumlah Pekerja/Buruh yang dirumahkan bertambah 0,5 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, kepada wartawan, Ahad (31/1).
Sementara itu, merujuk data jumlah PHK pekerja/buruh se-Provinsi Jawa Barat per 20 November 2020, sebanyak 19.384 pekerja/buruh dan yang dirumahkan ada sebanyak 80.151 pekerja/buruh.
"Upaya dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Disnaker Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan pasal 151 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah dimana Pemerintah berupaya menghindari timbulnya atau terjadinya PHK, yang dalam hal ini sebagai akibat dampak pandemi Covid-19 ini," jelas Ika.
Dalam meredam terjadinya gelombang PHK, pemerintah daerah senantiasa mengimbau melaksanakan mekanisme Perundingan dengan pekerja terkait Upah, jam kerja, Libur/dirumahkan yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Pemerintah Kota Bekasi juga berupaya agar pekerja yang terkena imbas pandemi Covid-19 memperoleh kesempatan memalui program kartu Prakerja. Kartu prakerja ditujukan kepada pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, baik yang berasal dari calon pekerja migran Indonesia (CPMI), terdampak wabah corona maupun penyandang disabilitas.
Adapun, rincian para pekerja yang terdampak selama pandemi Covid-19, yaitu pekerja/buruh yang dirumahkan sebanyak 411 orang, pekerja/buruh yang diliburkan sebanyak 923 orang dan pekerja/buruh yang pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 1.601 orang.