Ahad 31 Jan 2021 17:28 WIB

Kemenag: UU Larang Konversi Harta Wakaf

Dalam praktiknya, ada wakaf uang yang dikelola dengan skema investasi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag: UU Larang Konversi Harta Wakaf
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kemenag: UU Larang Konversi Harta Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar, mengatakan tata kelola wakaf di Indonesia dilengkapi dengan sistem pengamanan aset berbasis undang-undang. Salah satunya, larangan konversi harta wakaf untuk pengamanan aset.

"Salah satu sistem pengamanan aset wakaf adalah regulasi perwakafan Indonesia tidak mengenal konversi harta benda wakaf, baik konversi bentuk, sifat, fungsi maupun kepemilikannya," ujar M Fuad Nasar, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Ahad (31/1).

Baca Juga

Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan pelaksananya, baik yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Agama (PMA), semuanya melarang adanya konversi aset dari wakaf tanah menjadi wakaf uang atau sebaliknya. Larangan konversi ini juga berlaku untuk aset wakaf dalam bentuk bangunan dan harta tidak bergerak lainnya.

Selain itu, Fuad menyebut sistem hukum dan perundang-undangan wakaf di Indonesia juga melarang pengalihan dan hibah aset wakaf menjadi aset pribadi, aset yayasan ataupun aset negara atau aset yang dikuasai pemerintah.

"Kecuali melalui mekanisme tukar menukar atau ruislag (istibdal) yang itu harus atas izin Kementerian Agama dan persetujuan Badan Wakaf Indonesia, dengan persyaratan yang ketat," kata dia.

Terkait wakaf uang, Fuad menjelaskan itu merupakan instrumen keuangan sosial syariah yang potensinya sangat besar di Indonesia. Fuad, yang pernah menjabat sebagai anggota Badan Wakaf Indonesia periode 2017 - 2020, memastikan seluruh wakaf uang yang dihimpun dari masyarakat tidak masuk ke kas negara. Wakaf ini tetap dalam pengelolaan nazhir wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement