REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan kasus Permadi Arya alias Abu Janda terkait penistaan agama karena menyebut 'Islam arogan' jelas mengandung unsur SARA. Abdul Fickar mengatakan, dalam kasus tersebut Abu Janda bisa ditahan sesuai pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Apakah ada kemungkinan Abu Janda akan ditahan terkait kasusnya tersebut? jawabannya adalah bisa, karena ancaman hukumannya pasal 28 ayat (2) adalah enam tahun," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (31/1).
Kemudian, Abdul Fickar menjelaskan Abu Janda juga melakukan ujaran kebencian terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Menurutnya, tafsir kata evolusi tidak boleh menurut sipenutur tetapi menurut khalayak publik. Artinya maksud kata "evolusi" itu harus dikaitkan kepada apa dan siapa kata itu ditujukan.
"Lalu, dalam hal ini kata itu ditujukan kepada Natalius Pigai maka itu berarti rasisme dan termasuk ujaran kebencian," ujarnya.
Adapun penjelasan dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Ya lima tahun keatas menurut KUHAP bisa ditahan. Dilihat saja nanti bagaimana kasus ini," ucapnya.