Senin 01 Feb 2021 00:15 WIB

Abu Janda, Sosok Kontroversial 'Ciptaan'

Bareskrim Mabes Polri pada Senin (1/2), telah menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Permadi Arya alias Abu Janda  melaporkan cuitan twitter ustadz Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Permadi Arya alias Abu Janda melaporkan cuitan twitter ustadz Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Abu Janda kembali melakukan tindakan kontroversial hingga berujung pada tindakan hukum. Bareskrim Mabes Polri pada Senin (1/2), telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap laki-laki bernama asli Arya Permadi.

Abu Janda dilaporkan karena cuitannya yang menyebut bahwa Islam adalah agama arogan. Agama yang telah mengharam-haramkan kearifan lokal Indonesia seperti sedekah laut dan pakaian kebaya.

Kontroversi-kontroversi yang dilakukan Abu Janda hingga berujung pada hukum bukanlah kali pertama. Abu Janda juga dilaporkan oleh DPP KNPI terkait kasus rasisme terhadap mantan komisioner komnas HAM, Natalius Pigai.

Abu Janda juga pernah dilaporkan atas pencemaran nama baik terhadap Ustaz Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri pada September 2019. Abu Janda juga dilaporkan oleh Ikatan Advokasi Muslim Indonesia (IKAMI) pada Desember 2019 atas tuduhan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama.

Media sosial Abu Janda bahkan sempat diblokir oleh Facebook lantaran aktivitasnya dianggap tidak wajar, bahkan terkait dengan penyebaran hoax Saracen. Meski akhirnya akun Facebook Abu Janda kembali dipulihkan oleh Facebook.

Baca juga : Abu Janda Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Kontroversi-kontroversinya yang kerap berurusan dengan hukum ini, namun tidak benar-benar berakhir pada penangkapan Abu Janda atau membawa kasus ke meja hijau.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement