REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Sebuah pesan berantai beredar lewat aplikasi WhatsApp tentang program bantuan gratis obat IVIG (intravenous immunoglobulin therapy) bagi tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19.
Pesan itu menyebutkan bantuan itu diberikan oleh Satgas Perlindungan Nakes Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Untuk menerima bantuan tersebut, sejumlah syarat diberlakukan, misalnya surat permohonan dari rumah sakit.
Berikut isi pesan yang beredar itu:
"PROGRAM BANTUAN GRATIS IVIG (INTRAVENOUS IMMUNOGLOBULIN) KHUSUS BAGI TENAGA KESEHATAN YG TERINFEKSI COVID-19
DARI SATGAS PERLINDUNGAN NAKES BNPB
SYARAT YG HARUS DIPENUHI:
1. Dibuat resep dari dokter RS yg merawat, kebutuhan PRIVIGEN INFUSION 10% 50 ML(BOX/1 VIAL) untuk memenuhi kebutuhan therapi sampai tuntas (misalnya kebutuhan untuk 5 hari).
2. Dibuatkan surat permohonan dari RS yang merawat, isinya:
-Surat permohonan kalau membutuhkan privigen infusion 10% 50 ml sejumlah xx vial
-surat ditujukan kepada Bpk. Doni ketua BNPB.
-Di surat dituliskan utk pasien siapa yg merupakan nakes (sebutkan gelarnya dna tempat bertugas).
-Tembusan surat ke dr.Daeng sebagai ketua satgas perlundungan nakes
NARAHUBUNG:
Ibu Audrey Clarissa'
+62 812-2033-797 "
Lalu benarkah bantuan obat IVIG bagi tenaga kesehatan itu?