REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- India akan membuat undang-undang berisi larangan mata uang kripto dari perusahaan swasta, sementara mereka sedang merancang mata uang digital resmi dari bank sentral.
Reuters, dikutip Ahad (31/1), menuliskan agenda yang dimuat di laman majelis rendah India menyatakan undang-undang tersebut akan "memberikan kerangka kerja fasilitasi untuk pembuatan mata uang digital yang dikeluarkan oleh Reserve Bank of India (RBI)".
Undang-undang tersebut akan melarang semua mata uang kripto swasta, namun, akan ada pengecualian untuk mempromosikan teknologi yang mendasari mata uang kripto dan penggunaannya.
Panel pemerintahan India pada pertengahan 2019 lalu mengusulkan melarang semua mata uang kripto swasta dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda untuk orang-orang yang terlibat dengan mata uang digital.
Sementara itu, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan mata uang digital untuk berfungsi layaknya uang kertas, dikeluarkan oleh Reserve Bank of India. Reserve Bank of India pada 2018 meminta institusi keuangan untuk menghentikan kesepakatan dengan individu maupun bisnis, yang melibatkan mata uang virtual seperti Bitcoin.
Tapi, pada Maret 2020 lalu, Mahkamah Agung India mengizinkan bank mengurus transaksi mata uang kripto dari kurs maupun pedagang.