Senin 01 Feb 2021 06:56 WIB

BRI Perpanjang Pencairan BPUM Hingga Februari 2021

Perpanjangn waktu pencairan BPUM sesuai instruksi Kemenkop UKM.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Antrian warga penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Untuk menghindari membludaknya warga, antrean pun dibatasi dan petugas selalu mengingatkan warga agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Antrian warga penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Untuk menghindari membludaknya warga, antrean pun dibatasi dan petugas selalu mengingatkan warga agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencairan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk diperpanjang sampai 18 Februari 2021. Adapun perpanjangan waktu ini untuk pencairan dana BPUM dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM.

Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, sebelumnya para pelaku UMKM bisa mencairkan bantuan produktif ini sampai Januari 2021. Dengan adanya perpanjangan masa penyaluran BPUM, diharapkan masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga

“Penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/2).

Menurutnya, jika masyarakat sudah mengecek status bantuan bagi dirinya, maka mereka dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan. Hal ini mempertimbangkan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.

“Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri. BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM,” ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement