Senin 01 Feb 2021 07:41 WIB

Kemenkeu Diminta Pantau Agar Harga Ecer Pulsa tidak Naik

Agen pulsa nakal yang menaikkan harga perlu ditindak tegas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Hiru Muhammad
Pedagang merapikan nomor kartu perdana di Jakarta, Ahad (31/1). Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada penyelenggara jasa telekomunikasi hingga distributor tingkat II (server) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, token listrik mulai 1 Februari 2021. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pedagang merapikan nomor kartu perdana di Jakarta, Ahad (31/1). Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada penyelenggara jasa telekomunikasi hingga distributor tingkat II (server) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, token listrik mulai 1 Februari 2021. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan kebijakan pemungutan pajak untuk pulsa, token, dan voucher hanya distributor sampai tingkat II (server). Menanggapi itu, Anggota Komisi XI DPR Jon Erizal meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memantau agar pengecer di tingkat bawah tidak menaikkan harga.

"Saya sangat berharap pemerintah melalui Kemenkeu Dirjen Pajak harus betul-betul memantau, jangan kesempatan ini tujuannya baik tapi dimanfaatkan  pedagang untuk menaikkan harga," kata Jon kepada Republika, Ahad (31/1).

Menurutnya pemerintah harus menindak tegas agen pulsa nakal yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menaikan harga. "Jadi ketegasan harus ada punishment terhadap pengusaha nakal seperti itu," ujarnya.

Ia memandang selama ini PPN dan PPh terhadap pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer dilakukan. Menurutnya PMK tersebut ada untuk memberikan kepastian hukum.