Senin 01 Feb 2021 10:50 WIB

KemenKKP Ringkus Dua Pelaku Pengeboman Ikan

diamankan sejumlah barang bukti bom rakitan, korek api, perahu, dan lain-lain.

Ikan-ikan di dalam laut Papua.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ikan-ikan di dalam laut Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KemenKKP) menangkap dua pelaku pengeboman ikan di Biak, Papua dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan nasional.

"Aparat kami di Stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Biak berhasil mengamankan dua orang pelaku destructive fishing menggunakan bom ikan pada Jumat (29/1/). Pelaku ditangkap di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Senin (1/2).

Antam menuturkan, penangkapan pelaku berinisial OB (59 tahun) dan NA (49) tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 04 yang telah melakukan pengintaian setelah memperoleh informasi masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, diamankan sejumlah barang bukti seperti bom rakitan, korek api, perahu, kaca mata selam, dan ikan hasil pengeboman.

Antam memastikan, proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Gelar perkara telah dilaksanakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Biak akan melakukan proses penyidikan kasus ini. Untuk sementara, pelaku telah dititipkan di Polres Biak," ujar Antam.

Antam juga mengapresiasi masyarakat Biak yang telah bekerja sama menyampaikan informasi terkait kegiatan penangkapan ikan yang merusak tersebut kepada aparat Ditjen PSDKP.

Berkat informasi dari masyarakat, ujar dia, aparat kemudian dapat melakukan Langkah-langkah penegakan hukum secara terukur.

"Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta aktif dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," ujar Antam.

Sementara itu, Plt Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan PerikananMatheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa tantangan pemberantasan kasus perikanan merusak ini biasanya sebagian besar merupakan nelayan kecil setempat, praktik ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga aparat harus melakukan pengintaian dan penyamaran dalam waktu yang terkadang sangat lama.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa selain melakukan penegakan hukum, upaya preventif juga terus dilakukan oleh KKP dengan menggandeng berbagai pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah, Instansi Penegak Hukum terkait seperti Polri dan TNI AL serta Lembaga Swadaya Masyarakat.

Hal tersebut, lanjutnya, dimaksudkan agar pendekatan pemberantasan destructive fishing ini dapat dilakukan secara komprehensif.

"Tidak hanya penegakan hukum, Kami juga terus melakukan upaya pencegahan melalui program-program penyadartahuan di lokasi rawan destructive fishing," ucap Eko.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement