REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Meski Sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, Undang – undang Omnibuslaw atau Cipta Kerja (UU CK) khususnya klaster perpajakan dinilai memberikan angin segar, meringankan beban sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sekaligus juga dapat mendukung pengembangan dunia usaha di tanah air.
Salah satu peraturan yang dianggap cukup membantu UMKM dan pengembangan usaha itu adalah peraturan yang menyebutkan, Pemerintah akan menerapkan pengaturan ulang sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan surat pajak terhutang (SPT) tahunan dan SPT Masa yang saat ini tarifnya sebesar 2 persen perbulan dari pajak kurang dibayar. Pemerintah menurunkan sanksi denda menjadi 1 persen. Relaksasi bagi hak untuk kredit pajak pengusaha kena pajak (PKP) menjadi suku bunga acuan ditambah 5 persen dibagi 12 bulan (suku bunga acuan + 5 persen)/12 bulan. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menteri keuangan (Menkeu) lewat PMK (peraturan menteri keuangan) setiap bulannya.
Penurunan besaran sangsi denda pajak juga berlaku bagi perusahaan kena pajak ( PKP) yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang saat ini dikenakan 2 persen dari dasar pengenaan pajak. Dendanya akan diturunkan sebesar 1 persen dari dasar pengenaan pajak. Selanjutnya, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP saat ini tidak dikenakan sanksi, namun nanti akan dikenakan sangsi sebesar 1 persen dari dasar pengenaan pajak untuk kesetaraan dengan PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu.
Hal ini disampaikan dosen Program Studi (Prodi) Administrasi Bisnis Fakultas Ilmu Administrasi Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI yang juga sekretaris Komisi I Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi DKI Jakarta, Eman Sulaeman Nasim, dan analist Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu yang dosen PKN STAN Wahyu Hidaya, dalam seminar Perpajakan yang diselenggarakan kelas P 504 Prodi III Pajak Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, di Jakarta.
Seminar online nasional yang mengambil tema “ Dampak Kebijakan Omnibuslaw Terhadap Peraturan Perpajakan Yang Berlaku Saat ini: Penerimaan dan Kepatuhan Wajib Pajak, “ini diikuti ratusan peserta baik yang berprofesi sebagai pelaku usaha, dosen dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di berbagai pelosok di Pulau Jawa.
“Jika di aturan sebelumnya, wajib pajak yang terlambat membuat faktur atau terlambat membayar PPN maupun PPH karena satu dan lain hal dikenai denda pajak. Jika denda pajaknya tidak dibayar, maka denda tersebut akan berbunga. Ini sangat memberatkan wajib pajak, apalagi wajib pajak UMKM. Namun di UU Omnibuslaw klaster perpajakan, pasal tersebut dihapus. Diganti dengan denda satu persen. Dan jika dendanya belum dibayar, makan bunga atas denda pajak tersebut bukan 2 persen. Tapi mengikuti suku bunga bank. Besarannya akan ditentukan oleh Menteri Keuangan. Ini lebih meringankan wajib pajak. Dibandingkan wajib pajak masih terus kena denda pajak. Jika denda pajaknya tidak dibayar dikenai bunga yang cukup besar,” papar Dosen Prodi Administrasi Bisnis Institut STIAMI Eman Sulaeman Nasim.
Meski demikian, sebagai salah seorang wajib pajak, Eman S Nasim menghimbau pemerintah khususnya pihak DItjen Pajak tidak mengenakan bunga atas denda pajak yang belum dibayarkan para wajib pajak. Alasannya, bisa saja wajib pajak yang terkena denda pajak tersebut selain tidak sengaja melakukan pelanggaran juga karena ketidak tahuan informasi atau bahkan mungkin belum memiliki dana untuk membayar denda pajak tersebut.
Sebaiknya kantor pajak melalui account referesentative atau AR Pajak di setiap kantor perwakilan pajak pratama, memberikan pemberitahuan melalui saluran pribadi media sosial seperti what app atau email kepada para wajib pajak yang dianggap melanggar peraturan pajak. Bisa jadi wajib pajak tersebut tidak tahu atau tidak sengaja melanggar pajak.
“Harusnya kantor pajak memberitahu dahulu kepada WP, ini ada indikasi anda melanggar ketentuan pajak. Kalau Anda teruskan, anda akan terkena denda. Jadi jangan diteruskan. Segera perbaiki. Jadi sifatnya preventif. Jangan langsung dikenai denda. Apalagi, sudah tidak diberitahu….eh dendanya belripat lipat dan berbunga berbunga,” papar Eman S Nasim.
Meski bunga atas denda pajaknya sudah diperkecil dalam UU Cipta Kerja, menurut Dosen Mata Kuliah Komunikasi Publik PKN STAN Ini, sebaiknya, pemerintah melalui Ditjen Pajak tidak mengenakan bunga atas denda pajak yang terlambat dibayarkan oleh para wajib pajak itu sendiri.
“Sebaiknya kantor pajak memperlakukan para wajib pajak sebagai mitra kerja. Karena dari para wajib pajak itulah, negara memperoleh penghasilan yang sangat besar untuk menutupi kebutuhan anggaran pendapatan. Ditjen Pajak melalui para AR sering mengadakan komunikasi dengan para wajib pajak yang menjadi tanggungjawabnya. Setiap ada peraturan baru dan setiap ada indikasi pelanggaran, wajib pajak diberikan peringatan melalui saluran komunikasi oleh AR. Bukan dibiarkan lalu dikenakan denda pajak dan jika belum dibayar, denda pajaknya dikenai bunga sehingga berlipat lipat,” papar Eman Sulaeman Nasim.
Ditempat yang sama Wahyu Hidayat, berpendapat, pajak adalah konsekwensi dari setiap transaksi. Dalam peraturan perpajakan yang ada dalam klaster perpajakan di Omnibuslaw, pemerintah juga dapat menunda pemungutan pajak deviden hasil usaha jika dividen atau keuntungan dari perusahaan atau hasil usaha dari para wajib pajak, apabila keuntungan dari hasil usaha tersebut akan digunakan untuk pengembangan usaha di bidang lain. Sehingga selain dapat menciptakan lapangan pekerjaan, memberikan keuntungan bagi wajib pajak dan menggerakan ekonomi sektor ril juga dapat melipatgandakan pajak bagi negara.
“Opsi yang diberikan pemerintah dalam UU Cipta kerja klaster perpajakan adalah memungut pajak sekarang atau memungut pajak nanti. Untuk penarikan pajak atas deviden atau keuntungan usaha, pemerintah dapat menarik pajaknya nanti, agar bisnis wajib pajak bisa bergerak lebih besar sehingga uangnya bisa berkembang, bisa lebih besar lagi sehingga bisa menimbulkn multiflyer efek sehingga menghasilkan uang yang lebih besar,” papar Wahyu Hidayat.
Kurang Sosialisasi
Baik Wahyu Hidayat maupun Eman Sulaeman Nasim berpendapat, secara umum, Undang undang cipta kerja klaster perpajakan bernilai positip. Selain bertujuan menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional. Juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja serta melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional.
“Tujuan lainnya dari UU Cipta Kerja adalah melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila,” papar Dosen Institut STIAMI ini.
Sayangnya, lanjut Eman, tujuan dan azas yang baik dari UU Cipta Kerja nya ini selain kurang tersosialisasi dengan baik, pembuatannya terkesan tergesa gesa. Dan kurang melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di seluruh Indonesia. Akibatnya menimbulkan praduga yang tidak. Sekaligus menimbulkan polemik tingkat nasional.