REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK) meminta kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail tidak menggiring opini publik terkait kasus pemukulan petugas rutan KPK. Perkara pemukulan oleh tersangka Nurhadi (NHD) terhadap petugas rutan KPK tersebut terjadi pada Jumat (29/1) lalu.
"Sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologis kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut. Terlebih, sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 1/2).
Dia mengatakan, terlebih merupakan bagian dari penegak hukum. Menurutnya, Maqdir seharusnya bisa bersikap objektif dan profesional dengan tidak mencampuradukan antara dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka Nurhadi dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.
"Silakan komunikasikan dengan klien, rutan cabang KPK pasti memfasilitasi," kaatanya.