REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Tenaga pikul di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut yang sempat mogok bekerja kini mulai beraktivitas kembali pasca status mereka diangkat menjadi pegawai harian lepas (PHL) oleh Dinas Tata Ruang Kota Bandung. Sebelumnya, mereka merupakan tenaga relawan mandiri yang berinisiatif mengangkut jenazah Covid-19 dengan dibayar oleh ahli waris."Udah selesai (mereka jadi PHL), iya (bekerja lagi)," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial kepada wartawan di Kota Bandung, Senin (1/2).
Ia melanjutkan, hak-hak yang akan diterima oleh para tenaga pikul jenazah Covid-19 tersebut sesuai aturan yang berlaku untuk PHL. Selain itu, mereka tidak boleh kembali memungut sejumlah uang dari ahli waris jenazah Covid-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut."Kalau sudah PHL tidak boleh ada pungutan," katanya.
Ia menegaskan jika ditemukan PHL yang memungut uang ke ahli waris jenazah Covid-19 akan langsung dipecat. Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan para tenaga pikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut yang berjumlah 30 orang dan mendengarkan aspirasi mereka. Selanjutnya, pihaknya akan merekrut para tenaga pikul sebagai PHL Distaru.
"Kedepan secara teknis akan berkoordinasi dengan teman-teman rekan setempat untuk direkrut secara eknis sebagai tenaga harian lepas sesuai prosedur mekanisme peraturan perundang-undangan ada aspek administrasi yuridis. Itu tugas kami dinas tata ruang untuk merekrut mereka," katanya di Balai Kota Bandung, Kamis (28/1).
Ia melanjutkan, pihaknya akan mengurus dasar hukum pelaksanaan rekrutmen dalam dua hari ke depan. Sehingga, pelaksanaan rekrutmen PHL akan dilaksanakan pekan depan. "Senin sudah mulai merekrut, sama-sama melakukan piket melakukan pengurusan jenazah," ungkapnya. Para PHL yang akan direkrut akan mendapatkan honor bulanan sesuai dengan PHL yang sudah ada.