Senin 01 Feb 2021 12:52 WIB

Bareskrim Gelar Perkara Penembakan Laskar FPI Pekan ini

Gelar perkara dilakukan setelah Polri terima hasil penyelidikan Komnas HAM.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta,
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada pekan ini. Gelar perkara ini dilakukan setelah Polri menerima surat rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM atas dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

"Untuk menindaklanjuti, penyidik merencanakan pelaksanaan gelar perkara minggu ini," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin (1/2).

Baca Juga

Menurut Andi pihaknya baru menerima surat hasil rekomendasi Komnas HAM pada Kamis (28/1) lalu. Komnas HAM sendiri telah menyerahkan hasil penyelidikannya kepada kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Bogor, pada Kamis (14/1) lalu. Kemudian Presiden Jokowi akan memerintahkan Kepolisian untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut. 

"Penyidik baru menerima Hasil Investigasi Komnas hari Kamis yang lalu," kata Brigjen Andi Rian.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement