REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada pekan ini. Gelar perkara ini dilakukan setelah Polri menerima surat rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM atas dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
"Untuk menindaklanjuti, penyidik merencanakan pelaksanaan gelar perkara minggu ini," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin (1/2).
Menurut Andi pihaknya baru menerima surat hasil rekomendasi Komnas HAM pada Kamis (28/1) lalu. Komnas HAM sendiri telah menyerahkan hasil penyelidikannya kepada kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Bogor, pada Kamis (14/1) lalu. Kemudian Presiden Jokowi akan memerintahkan Kepolisian untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut.
"Penyidik baru menerima Hasil Investigasi Komnas hari Kamis yang lalu," kata Brigjen Andi Rian.