REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga saat ini, belum ada kepastian ihwal revisi Undang-undang (UU) Noor 7 Tahun 2017, tetang pemilu. Meski demikian, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, ada dua alternatif terkait wacana tersebut.
"Nanti akan kita bicarakan," kata Supratman di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/2).
Dia menyebutkan, alternatif pertama apakah revisi terbatas hanya terkait putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 17. Atau alternatif kedua yang disampaikan Supratman yakni revisi UU Pemilu tak mengikutsertakan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga, pelaksanaan Pilkada selanjutnya akan tetap digelar pada 2024.
"Itu beberapa alternatif yang bisa dilakukan, tapi tergantung sebenarnya pada pengusul. Namun, sekali lagi, kita menunggu hasil harmonisasi ataupun penetapan prolegnas," ujar Supratman.
Diketahui, sebelumnya MK menyarankan enam alternatif model pelaksaan pemilihan umum serentak. Keenam model tersebut seluruhnya menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.