Senin 01 Feb 2021 13:13 WIB

Belum Ada Kepastian, Baleg: 2 Alternatif Revisi UU Pemilu

Sebelumnya, MK menyarankan enam alternatif model pelaksaan pemilihan umum serentak.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berbicara saat memimpin rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja, khususnya Bab V soal perkoperasian dan Bab VII soal dukungan riset serta inovasi.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berbicara saat memimpin rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja, khususnya Bab V soal perkoperasian dan Bab VII soal dukungan riset serta inovasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga saat ini, belum ada kepastian ihwal revisi Undang-undang (UU) Noor 7 Tahun 2017, tetang pemilu. Meski demikian, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, ada dua alternatif terkait wacana tersebut.

"Nanti akan kita bicarakan," kata Supratman di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/2).

Dia menyebutkan, alternatif pertama apakah revisi terbatas hanya terkait putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 17. Atau alternatif kedua yang disampaikan Supratman yakni revisi UU Pemilu tak mengikutsertakan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga, pelaksanaan Pilkada selanjutnya akan tetap digelar pada 2024.

"Itu beberapa alternatif yang bisa dilakukan, tapi tergantung sebenarnya pada pengusul. Namun, sekali lagi, kita menunggu hasil harmonisasi ataupun penetapan prolegnas," ujar Supratman.

Diketahui, sebelumnya MK menyarankan enam alternatif model pelaksaan pemilihan umum serentak. Keenam model tersebut seluruhnya menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement