Senin 01 Feb 2021 13:39 WIB

FWP: Wakaf Sudah Terbukti Menyejahterakan Masyarakat

Dengan wakaf uang lahirlah sumber permodalan baru yang gerakkan ekonomi.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi Wakaf Uang
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Wakaf Uang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembangan aset wakaf telah berperan signifikan untuk berbagai aktivitas ekonomi masyarakat. Ketua Forum Wakaf Produktif, Bobby Manulang mengatakan saat ini para Nadzir telah memanfaatkan sekitar Rp 800 miliar wakaf wakaf uang yang sudah terhimpun.

"Wakaf uang ini telah dimanfaatkan di banyak program pengembangan aset seperti masjid, sekolah dan rumah sakit," katanya dalam keterangan, Senin (1/2).

Sementara sebagian lagi ada juga yang digunakan sebagai bantuan modal bergulir kepada para pelaku usaha mikro, UMKM dan petani. Wakaf uang juga membuat kemampuan nadzir lebih adaptif dalam berbagai kasus kebencanaan dan kemanusiaan.

Dalam era pandemi Covid-19 contohnya, selain berpartisipasinya rumah sakit wakaf dalam pelayanan pasien Covid-19, juga berhasil mengadakan mobile unit untuk Covid test kepada masyarakat. Sehingga, meningkatnya pertumbuhan wakaf uang akan menjadikan wakaf sebagai instrumen yang sangat signifikan dalam perekonomian bangsa. 

"Dengan wakaf uang lahirlah sumber permodalan baru umat Islam dalam menghidupkan sektor-sektor perekonomian, menunjang pembangunan sarana sosial umum dan juga pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan dhuafa," katanya.

Dalam beberapa program yang dikelola, bahkan telah mampu menggerakkan ekonomi pedesaan berbasis pemberdayaan sektor pertanian dan peternakan dan juga sektor usaha mikro lainnya. Ini semua merupakan bukti kehadiran wakaf sekarang sudah memasuki tahap mensejahterakan masyarakat.

Wakaf memberikan fundamental usaha yang  dapat dijadikan sumber ekonomi produktif berbasis ketahanan ekonomi keluarga. Wakaf uang dalam beberapa program yang dijalankan juga terbukti telah mengurangi jumlah para pelaku usaha mikro terbebas dari rentenir dan juga praktik ijon atau tengkulak.

"Maka dari itu kami sangat bergembira dan memberikan apresiasi yang sangat mendalam, agar Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) bisa membuka jalan yang memudahkan para stakeholder wakaf untuk mengajak masyarakat berwakaf uang  agar kemampuan nadzir dalam melakukan optimalisasi aset wakaf menjadi lebih baik," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement