Senin 01 Feb 2021 13:41 WIB

KPK Gelar Rekonstruksi Dugaan Suap Bansos Covid-19

Dalam rekonstruksi, KPK menghadirkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara KPK Ali Fikri (tengah)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Ali Fikri (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberansatasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Rekonstruksi perkara yang mentersangkakan mantan menteri sosiap (mensos) Juliari Batubara itu dilakukan di gedung C1 KPK atau gedung KPK lama.

"Iya informasi yang kami terima benar ada rekonstruksi dan saat ini masih berlangsung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/2).

Baca Juga

Dalam rekonstruksi, KPK menghadirkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) dan satu pihak swasta, Harry Sidabuke (HS).

Rekonstruksi dimulai dengan adegan pembicaraan Matheus di sebuah ruangan kantor yang ditempati Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) M. Syafii Nasution di Kantor Kemensos. Dalam adegan ini, nama anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebelumnya sempat dipanggil KPK. Kendati, mantan wakil ketua komisi VIII DPR RI itu tidak dapat hadir lantaran belum menerika surat panggilan terhadap dirinya. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Ihsan Yunus.

Sementara, pertemuan lanjutan terkait oengadaan bansos Covid-19 kemudian dilakukan diruangan menteri Juliari. Pertemuan tersebut dihadiri tersangka Juliari, Adi Wahyono dan serta Kukuh Ari Wibowo

"Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, perkara pengadaan bansos Covid-19 tidak hanya menjerat JPB. Perkara itu juga mentersangkakan PPK kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta satu pihak swasta lainnya, Sanjaya (SJY).

JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement