Senin 01 Feb 2021 13:49 WIB

Polda Sumbar Ajukan Proses Pidana Anggota yang Menembak Mati

Pelaku yang menembak sudah diajukan untuk proses pidana.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Satake Bayu Setianto
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Satake Bayu Setianto

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya akan mengajukan proses pidana terhadap anggota Polres Solok Selatan yang melakukan penembakan DPO hingga tewas. Satake menyebut pihaknya melalui Propam sudah merampungkan pemeriksaan terhadap enam orang personel yang terlibat dalam penangkapan Deki Susanto (DS) di Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.

"Tadi malam dilakukan gelar perkara. Kepada pelaku yang menembak itu diajukan untuk proses pidana," kata Satake,  Senin (1/2).

Baca Juga

Satake menjelaskan satu orang personel yang akan diajukan ke proses pidana itu bernisial KS yang berdinas di Polres Solok Selatan. KS diketahui berpangkat brigadir dan bekerja di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Meski begitu menurut Satake, pihaknya belum dapat memutuskan insiden saat penangkapan DS merupakan kesalahan prosedur. Hal itu baru akan diputuskan ketika sudah masuk ke ranah peresidangan.

"Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana. Sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian kemarin. Kami proses," ucap Satake.

Sedangkan lima orang personel lainnya yang ikut diperiksa masih berstatus saksi. Seperti diketahui proses penangkapan DS yang dilakukan Polres Solok Selatan pada Rabu (27/1) berbuntut panjang. Karena DS yang menjadi target penangkapan kena tembak di bagian kepala hingga meregang nyawa hari itu juga. Pihak keluarga yang tidak terima dengan kejadian ini mengajukan proses hukum untuk menuntut keadilan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement