Senin 01 Feb 2021 13:53 WIB

BPS: Nilai Tukar Petani Awal 2021 Cenderung Flat

Kenaikan NTP terjadi hampir di semua subsektor kecuali peternakan dan tanaman pangan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Seorang petani menabur pupuk ke tanaman jagung yang telah berumur 15 hari di Ulantha, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (26/1). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka nilai tukar petani (NTP) pada Januari 2021 naik tipis 0,01 persen menjadi 103,26.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Seorang petani menabur pupuk ke tanaman jagung yang telah berumur 15 hari di Ulantha, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (26/1). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka nilai tukar petani (NTP) pada Januari 2021 naik tipis 0,01 persen menjadi 103,26.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka nilai tukar petani (NTP) pada Januari 2021 naik tipis 0,01 persen menjadi 103,26. Kenaikan yang sama juga terjadi untuk nilai tukar usaha pertanian (NTUP) menjadi sebesar 104,01.

"NTP pada bulan Januari 2021 hampir sama dengan Desember 2020, kita bisa melihat disini flat," kata Kepala BPS, Suhariyanto dalam video conference, Senin (1/2).

Baca Juga

Ia mengatakan, kenaikan NTP hampir terjadi di semua subsektor. Adapun subsektor yang mengalani penurunan NTP yakni tanaman pangan turun 0,28 persen dan peternakan anjlok 0,72 persen.

Tanaman pangan turun karena kenaikan indeks harga yang diterima petani hanya 0,18 persen sedangkan kenaikan harga yang dibayar lebih tinggi yaitu 0,47 persen," kata Suhariyanto.

Adapun untuk subsektor peternakan utamanya turun karena masalah pada peternak ayam petelur. Sebagaimana diketahui, harga telur ayam tengah mengalami penurunan yang bahkan memberikan andil deflasi sebesar 0,04 persen. Itu membuat nilai tukar petani subsektor peternakan turun signifikan.

Lebih lanjut, pada NTUP juga terjadi penurunan untuk subsektor tanaman pangan dan peternakan. Di mana, masing-masing turun 0,35 persen dan 0,63 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement