REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat berwudhu, seorang Muslim diharuskan untuk tidak menghambur-hamburkan air yang digunakan. Sebab, Ustadz Ahmad Zarkasih mengatakan, menghambur-hamburkan air wudhu hukumnya makruh. Makruh sendiri adalah sesuatu yang tidak disenangi syariah jika dikerjakan.
"Maksud dari menghamburkan air wudhu adalah menggunakan air untuk membasuh sesuatu yang tidak disyariatkan untuk dibasuh. Misalnya, membasuh tangan sampai ketiak. Boleh saja membasuh ketiak tetapi jangan dimasukkan ke dalam rangkaian wudhu, basahkan saja tetapi itu bukan wudhu," ujar dia dalam kajian virtual kanal Youtube Rumah Fiqih.
Karena itu, Ustadz Zarkasih menyampaikan, ketika berniat wudhu, maka pastikan juga airnya tidak dihambur-hamburkan. Nabi Muhammad SAW dalam sebuah riwayat pernah ditanya oleh sahabat bernama Abu Said Al-Khudri, soal apakah boleh menghambur-hamburkan air saat berwudhu di aliran sungai.
Nabi SAW menjawab dengan mengatakan jangan berlebih-lebihan meski berwudhu di sungai. "Jadi, larangan menghambur-hamburkan air wudhu itu bukan sekadar dari sisi efisiensi penggunaan air, tetapi juga dari sisi perilaku kita terhadap ibadah kepada Allah SWT," ujarnya.