Senin 01 Feb 2021 15:40 WIB

Puluhan Anak Jadi Korban Prostitusi, Muncikari Ditangkap

Muncikari OS biasa menawarkan layanan prostitusi melalui media sosial Facebook dan WA

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Foto: pixabay
Ilustrasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk seorang muncikari berinisial OS (38), yang menyediakan layanan prostitusi anak di bawah umur. OS biasa menawarkan layanan prostitusi tersebut melalui media sosial Facebook dan WhatsApp (WA).

Sebagai kedok untuk melancarkan bisnis prostitusi daring yang dijalankannya, OS membuka layanan sewa kos harian di daerah Kranggan, Kota Mojokerto.

"Adapun korbannya adalah 36 anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (1/2).

Slamet menjelaskan, tersangka OS alias Om Kost, merekrut anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP, MTs, SMA, hingga SMK, untuk menjadi reseller. Anak-anak tersebut dibeei tugas menawarkan jasa sewa kamar dan wanita panggilan melalui media sosial Facebook dan WA.

"Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan Whatsapp dan bergabung di grup Facebook 'Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto' dan 'Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan' dengan tujuan mencari pelanggan," ujar dia.

Kemudian setelah ada calon penyewa, transaksi dialihkan ke media sosial Whatsapp. OS menyewakan setiap kamar tersebut dengan tarif Rp 50 ribu per lima jam. Adapun tarif dari prostitusi tersebut berkisar antara Rp 250 hingga Rp 600 ribu.

OS juga pernah menjual anak-anak di bawah umur yang menjadi resellernya, dengan tarif hingga jutaan rupiah. "Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp 1,3 juta," ujar Slamet.

Slamet melanjutkan, OS sudah dua tahun menjalankan bisnis tersebut. Tersangka OS mengaku banyak anak-anak di bawah umur yang justru tertarik untuk bergabung di komunitasnya, dan menawarkan jasa prostitusi.

"Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya. Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya. Saya hanya dapat Rp 50 ribu dari sewa kamar," kata OS.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti empat buah ponsel, dan uang Rp 1,3 juta dari saksi korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 Undang-Unsang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement