Senin 01 Feb 2021 15:45 WIB

Natalius Pigai Dilaporkan ke Polisi karena Kasus Rasisme

Natalius Pigai dilaporkan karena dianggap hina suku Jawa dan Padang

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan perwakilan orang Minang mengadukan Mantan Komisioner Natalius Pigai ke Bareskrim Polri, terkait rasisme dan ujaran kebencian, Senin (1/2).
Foto: REPUBLIKA/ALI MANSUR
DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan perwakilan orang Minang mengadukan Mantan Komisioner Natalius Pigai ke Bareskrim Polri, terkait rasisme dan ujaran kebencian, Senin (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh Papua sekaligus pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus rasisme, yang dianggap telah menghina suku Jawa dan suku Padang. Aduan tersebut disampaikan oleh beberapa organisasi masyarakat (ormas), DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan perwakilan orang Minang.

"Sengaja ke Bareskrim memberikan laporan terkait pernyataan Pigai di media sosial yang bisa berpotensi merusak kebhinekaan kita sebagai bangsa Indonesia. Di mana Pigai mengatakan bahwa suku lain selain suku Jawa adalah budak," ucap Aznil Tan, yang mengklaim sebagai perwakilan Putra Minang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2).

Baca Juga

Lebih lanjut, Aznil menyebut pernyataan-pernyataan Natalius Pigai yang disoroti salah satunya ujaran yang berbunyi 'Supaya tirani mayoritas Jawa ini tidak menyebabkan musuh bersama dari luar Jawa. Natalius juga disebut melakukan ujaran kebencian dengan menyebut selain suku Jawa adalah budak. Dia menganggap bahwa pernyataan Natalius terkait tirani tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

"Lalu 74 tahun (Indonesia) merdeka presiden dan wakil presiden mayoritas orang Jawa, itu bohong semua," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PPMK, Joko Priyomski menegaskan, ada tiga pasal yang disangkakan kepada Natalius. Antaranya, Natalius Pigai diduga telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras. Kemudian Natalius juga dituduh melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2012, ketiga diduga melanggar undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 H ayat 2 Undang-undang E, pasal 4 Jo pasal 16," ujar Joko Priyomski.

Oleh karena itu, Joko meminta agar Polri bertindak sesuai motto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu Presisi untuk segera menangkap Natalius Pigai. Saat mengadukan Natalius ke Bareskrim, pihaknya membawa barang bukti yang disertakan dalam berkas laporan polisi terhadap Natalius Pigai berupa CD, bukti screenshot yang diambil dari YouTube dan berita di media online.

"Kami juga meminta polri bertindak secara 'presisi' sesuai dengan motto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Untuk segera menangkap Natalius Pigai," tutur Joko.

Sebelumnya dalam satu akun Youtube Macan Idealis, Natalius sempat mengkritik sistem politik di Indonesia, yang seakan mengharuskan presiden dan wakil presiden berasal dari Pulau Jawa. Dalam video itu, Natalius mempertanyakan status dari orang yang berasal dari luar Pulau Jawa di mata negara.

"Presiden satu daerah, satu pulau, wakil presiden satu pulau, terus sekarang yang berasal dari luar pulau itu apa? Babu gitu? Sampai kapan mau jadi babu?” tanya Natalius dalam video yang diunggah oleh kanal Youtube Macan Idealis. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement