Senin 01 Feb 2021 16:02 WIB

Supermarket Giant di Margo City Depok Tutup Permanen Maret

Toko swalayan Giant di Margo City Depok ditutup Maret karena terdampak pandemi.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Suasana Mall Margo City, Depok. Ilustrasi
Foto: Prayogi/Republika
Suasana Mall Margo City, Depok. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- PT. Hero Supermarket Tbk mengumumkan bakal menghentikan permanen operasional toko swalayan Giant di mal Margo City Depok, Jawa Barat, bulan depan. Penutupan disebut karena sepi pembeli selama pandemi.

"Kami pastikan akan menutup Giant Margo City Mall pada 3 Maret 2021 mendatang," ujar Head of Corporate and Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk, Dicky Risbianto kepada sejumlah wartawan di Kota Depok, Senin (1/2).

Menurut Dicky, penutupan supermarket Giant di Margo City karena pembeli sepi, dampak dari pandemi Covid-19. "Selain pembeli sepi juga pengaruh pembatasan jam operasional," terangnya.

Terkait karyawan yang akan dirumahkan, pihaknya memastikan, mereka menerima hak-hak mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang bertindak sesuai hukum serta aturan yang berlaku.

"Kami telah berkomunikasi secara jelas dengan semua karyawan dan selama ini kami bekerja keras untuk memperlancar transisi sebaik mungkin dan memperlakukan semua dengan adil dan hormat," jelas Dicky.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement